TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal meluncurkan satuan tugas (satgas) pengawas media sosial pada Januari 2023 mendatang. Unggahan di medsos yang dinilai berpotensi membuat polarisasi maupun kegentingan jelang Pemilu 2024 bisa di-takedown.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengatakan Bawaslu mesti punya batasan dan indikator yang jelas soal konten yang bakal diawasi. Jika tidak, kata dia, sudah pasti ada potensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Harus dilihat dulu kewenangan satgasnya sejauh mana? Tugasnya apa saja? Punya batasan dan indikator yang jelas ngga soal konten yang diawasi? Kalau ngga ada, sudah pasti berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Nenden kepada Tempo, Ahad, 18 Desember 2022.
Selain itu, dia mengatakan Bawaslu mesti menentukan dengan jelas siapa pihak yang menilai suatu konten mengandung SARA, hoaks, dan sebagainya. Adapun mekanisme takedown konten disebut Nenden juga patut dipastikan oleh Bawaslu.
Dia menjelaskan, indikator yang bisa digunakan satgas Bawaslu agar tidak mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan Komnas HAM.
Adapun jika merujuk pada peraturan internasional, Nenden mengatakan Bawaslu bisa merujuk pada article 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Bawaslu diminta libatkan banyak stakeholders
Untuk lebih memastikan agar satgas Bawaslu tidak berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, Nenden mengatakan Bawaslu mesti melibatkan banyak stakeholders. Hal ini dimaksudkan agar perlindungan kebebasan berekspresi bisa terjamin.
“Kalau mau lengkap harus diperbanyak stakeholdersnya, untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi perlu juga ada human rights expert buat kasih keseimbangan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bakal membentuk satgas pengawas media sosial jelang Pemilu 2024. Satgas ini, kata dia, terdiri dari personel Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tim siber Kepolisian RI.
Selanjutnya: menggunakan alat dari Kominfo...